TUGAS PKN
MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN
BANGSA INDONESIA
NAMA : HELMI EVA SAPUTRA
NIS : 5593
KELAS : X TKR 4
SMK YPT 2 PURBALINGGA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
SOAL BAB 5. MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA
1.
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Adalah pengertian dari?
A.
Hukum yurispudensi
B.
Hukum undang undang
C.
Hukum kebiasaan
D.
Hukum nasional
E.
Hukum tertulis
2.
Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dapat di bagi menjadi
A.
Hukum materiel dan formal
B.
Hukum tertulis dan tidak tertulis
C.
Hukum nasional
D.
Hukum asing dan gereja
E.
Hukum objektif dan subjektif
3.
Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia. Adalah pengertian dari
A.
Hukum material
B.
Hukum formal
C.
Hukum asing
D.
Hukum asasi
E.
Hukum tertulis
4.
Hukum berdasarkan wujudnya dapat dibagi menjadi
A.
Hukum subjektif dan objektif
B.
Hukum asasi dan hukum prospektif
C.
Hukum tertulis dan tidak tertulis
D.
Hukum nasional dan asing
E.
Hukum memaksa dan mengatur
5. Hukum berdasarkan
isinya dapat dibagi menjadi
A.
Hukum subjektif dan objektif
B.
Hukum privasi dan publik
C.
Hukum nasional dan asing
D.
Hukum tertulis dan tidak tertulis
E.
Hukum mengatur dan memaksa
6. ”Hukum
ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu”,Pendapat tentang hukum tersebut
dikemukakan oleh...
A.
Immanuel Kant
B.
E.M Meyer
C.
S.M Amin
D.
Leon Duguit
E.
M.H Tirtaatmidjaja
7. Dalam
teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan
adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah
sebagai berikut,Kecuali...
A. Keadilan
Komutatif
B. Keadilan
Distributif
C. Keadilan
Kodrat Alam
D. Keadilan
Konvensional
E.
Keadilan Moral
8. seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
ditetapkan. Merupakan Pengertian dari...
A.
Keadilan Prosedural
B. Keadilan Moral
C. Keadilan
Distributif
D. Keadilan
Kodrat Alam
E. Keadilan
Perbaikan
9. Berdasarkan
Sumber hukum ,Hukum dibedakan menjadi...
A. 3
B.
4
C. 5
D. 6
E. 8
10. Hukum
Undang – Undang adalah...
A. Hukum yang
mengundang
B. Hukum yang
dibuat secara obyektif
C.
Hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
D. Hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim
E. Hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu perjanjian antar negara
11. Ius
Constitutum adalah . . .
A. Hukum yang
berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa diDunia
B. Hukum yang
mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum tsb.
C. Hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
D.
Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu
E. Hukum yang
mengatur hubungan antara anggota masyarakat yg berlaku umum
12. Hukum
memaksa ,Hukum yang mengatur ,merupakan macam dari ... hukum
A. Cara
mempertahankan
B. Isi
C. Pengertian
D.
Sifat
E. Wujud
13. Berdasarkan
Wujudnya hukum dibagi menjadi 2 ,yaitu ... dan ...
A. Hukum
Prediktif dan Hukum Subjektif
B. Hukum
Subjektif dan Hukum Nominalis
C.
Hukum Objektif dan Hukum Subjektif
D. Hukum
Nominal dan Hukum Verbal
E. Hukum
Nyata dan Hukum Abstrak
14. Hukum
Privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitiberatkan pada kepentingan...
A. Bersama
B.
Perseorangan
C. Keluarga
D. kedua
belah pihak
E. seluruh
orang yg terlibat
15. Hukum
Publik yaitu ...
A.
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan(Warga
Negara)
B.
adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitiberatkan pada kepentingan bersama
C.
Hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat-alat perlengkapannya
D.
hukum yang timbul dari hukum
Privat
E.
Hukum yang Prediktif
16. Dibawah
ini adalah beberapa Sumber-Sumber hukum formal ,yaitu...
A.
Undang-Undang,Kebiasaan,Yuridprudensi
B.
Undang-Undang,Kebiasaan,Aturan negara
C.
Undang-Undang,Peraturan yg diUsulkan
D.
Tertulis,tak tertulis,abstrak
E.
semua benar
17. Undang-Undang
memiliki 2 arti ,yaitu... &...
A.
Sosial,Pancasila
B.
bermakna,berazaskan
C.
Material ,formal
D.
Yuridis,Ekonomis
E.
Formal,bebas
18. Kebiasaan
memiliki kata lain ,yaitu...
A. Policy
B.
Custom
C. Costum
D. Vacillation
E. Castaway
19. Yurisprudensi
lahir karena...
A. Sebagai
alat pemersatu
B. Dibutuhkan
dalam proses penegakan hukum diIndonesia
C.
Adanya
peraturan perundang-undangan yang kurang/tidak jelas pengertiannya
sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara
D. kurangnya
referensi aturan di Indonesia
E. Adanya
perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu
diikuti dan diterima oleh yang lainnya
20. Dalam
membuat yurisprudensi,biasanya seseorang hakm akan melaksanakan berbagai macam
penafsiran,diantaranya sebagai berikut,kecuali...
A. Penafsiran
sistematis
B. Penafsiran
historis
C. Penafsiran
teleologis
D. Penafsiran
Otentik
E.
Penafsiran matikal
21. Penafsiran
Sistematis adalah...
A.
Penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal
yang terdapat dalam undang-undang
B.
Penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya udang-undang
C.
Penafsiran apa adanya yang tercantum dalam pancasila
D.
Penafsiran dengan cara menghubungkan dengan pancasila
E.
Penafsiran dengan tergantung pada hakim
22. Traktat
adalah ...
A.
Perjanjian yang dilakukan antara 2 negara saja,tidak boleh lebih untuk
mencapai kesepakatan
B.
Perjanjian dalam negeri ,antara 1 kota dengan kota lain untuk menentukan
daerah kekuasaan
C.
Perjanjian yang dilakukan tidak seimbang sehingga terjadi persengketaan
D.
B & E benar
E.
Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih
mengenai opersoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang
bersangkutan dalam pelaksanaannya
23. Traktat dapat dibedakan menjadi ...
A.
5
B.
3
C.
4
D.
1
E.
2
24. Traktar bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh
dua negara.Traktat ini sifatnya ... karena hanya melibatkan 2 negara yg
berkepentingan
A. Terbuka
B. Bebas
C.
Tertutup
D. Apa adanya
E. Teratur
25. Doktrin adalah...
A. Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting
dalam hukum dan penerapannya
B. Diagnosa hukum yang dilakukan oleh para hakim terhadap tersangka
C. Pendapat para ahli yang ditempatkan ditempat yang layak
D. Pendapat para korban yang sebagai dasar penangkapan pelaku
E. A & B benar
26. Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenani persoalan-persoalan
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaanya.
Adalah pengertian dari
A.
Undang undang
B.
Cutom
C.
Dokrin
D.
Trakat
E.
dokrin
27. Trakat
dapat dibedakan menjadi
A.
2
B. 3
C. 4
D. 5
E. 6
28. Yang bukan
merupakan empat unsur hukum adalah
A. Adalah perlindungan dari pemerintah kepada
warganegaranya.
B.
Jaminan
kepastian hukum
C.
Berkaitan
dengan hak hak warga negara
D. Adanya sanksi hukuman bagi mereka yang
melanggarnya.
E.
Hukum yang dapat dibayar
Mantap
BalasHapus#mantap